Baru-baru ini penyedia sarana pembayaran digital internasional, PayPal, sempat mengalami pemblokiran gara-gara belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) sudah membuka akses PayPal untuk publik.Namun ternyata, tidak cuman PayPal tersedia